Keyboard Technics SX-KN 2400 Harga.Rp:12.000.000;hub:0853-7298-7720
www.saleshomeshopping.blogspot.com
Keyboard: 61 tombol (dengan sentuhan awal)
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Max.polyphony: catatan 64
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Jumlah suara: 1024 suara (990 suara + 2 drawbars organ + 32 drumkits)
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Suond kelompok: piano, gitar, harpsi, string & vokal, kuningan, palu, & orch PERC, organ & arccordion, dll
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Efek: sustain, efek digital, efek reverb multi, paduan suara
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Jumlah irama: 170 x 4 variasi ritme
http://www.blogger.com/goog_56833860">
Rhythms kelompok: pop, rock, balada, jazz & ayunan, tari, mengalahkan sederhana,ballroom, latin, dll
Pengendalian: volume utama, volume mic, keseimbangan, bisu, konduktor, start / stop,intro & berakhir 1-4, tempo / program, fade in / out, split titik, tempo keran, isi 1-2,hitungan intro, Sinkronisasi & istirahat ,
Panel memori: 3 x 8 bank yang, mengatur, bank berikutnya, bank pandangan
Sequencer: 16 lagu
Resolusi: 1/96 per mengalahkan
Kapasitas penyimpanan: approx.4000 catatan (10 maks lagu)
Masukan mode: rekor mudah, catatan realtime, catatan langkah,
Fungsi: catatan & edit, copy & paste, rentang sunting
Komposer: 8 bagian: bass, accomp 1-5, drum 1,2
Kapasitas penyimpanan: approx.13000 catatan
Masukan mode: komposer mudah, catatan realtime, merekam langkah
Fungsi: copy pola, seq untuk menyalin komposer, memuat komposer tunggal
Memory: 3 bank
Disk: disk drive 3,5 inci untuk 2HD, 2DD beban, menyimpan, bermain langsung, medleylagu, alat disk, preferensi
Display: LCD halaman, kontras, keluar, menampilkan tahan
Terminal: ponsel, kaki SW, pedal exp, line out (R / MONO, L), MIDI (dalam, keluar), USB, mic
Pembicara: 12cm x 2, 6.5cm x 2
Cara Pemsanan : •Pemesanan dilakukan secara online Via phone/sms ke :
(085372987720 ) •Format pemesanan ketik. Nama#Alamat lengkap#No.id#Type
Barang#Color. kirim sms ke No
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) :
NOMOR : 247/10.05/PK/IV.2009
Leave Comment