JUAL Keyboard Technics SX-KN 2600;KONDISI MULUS BARU DAN ORIGINAL HUB:HOTLINE :0853-7298-7720
Spesifikasi:
Keys (dengan sentuhan awal)Suara GeneratorPCMMaksimum Polifoni64 CatatanJumlah Suara1.064 suara (1.028 suara + 2 drawbars organ + 34 drum kit)Suara GrupPiano, Guitar & Harpsichord, Strings & Vocal, Kuningan, Mallet & Orch PERC, Organ & Accordion, Sax & Woodwind, Synth, Kuningan, Drum Kit, Digital DrawbarSuara ExploreryaEfekmempertahankan, efek digital, efek multi, reverb, chorusRodapitch bend, modulasiBagian Pilih1 kanan, kanan 2, kiriTranspose(+ / -) 12 catatanJumlah Rhythms170 x 4 variasi ritmeRhythm GrupPop, Rock, Ballad, Jazz & Swing, Pop Dance, Beat Sederhana, Dance Club, Trad & Waltz, Ballroom & Show, Latin & Dunia, Amerika SerikatFavorityaKontrolvolume utama, volume mic, keseimbangan, bisu, konduktor, start / stop, intro & berakhir 1, intro & berakhir 2, isi 1, isi 2, jumlah intro, Sinkronisasi & istirahat, tempo / program, tempo keran, fade in / keluar, membagi titikKinerja Pads20 bank yang telah ditetapkan x 6 bantalan dengan solo, pengguna Bank x3, mengkompilasi Bank x 2, kontrol telah ditetapkan x 1, stop, pengaturan otomatisAuto Play Chordmodus: dasar, lanjutan 1, 2, pianis, memori, pada bass, pencari akord, kiri memegangMusic Arranger GayayaSuara ArrangeryaMusik Stylistya (720 gaya)Sekali Sentuh PutaryaTechni-ChordyaPanel Memori3 bank x 8, mengatur, bank berikutnya, bank pandanganSequencer Trek16 laguSequencer Resolusi1/96 per BeATSequencer Kapasitas PenyimpananApprox. 40.000 catatan (10 lagu max)Sequencer Masukan Modemudah catatan, catatan realtime, merekam langkahSequencer Fungsicatatan & edit, copy & paste, rentang suntingKomposer 8 Partsbass, accomp 1 - 5, drum 1, 2Komposer | |
http://static.kaskus.us/images/statusicon/user_offline.gif" alt="globalmusik is offline" border="0"> |
Cara Pemsanan : •Pemesanan dilakukan secara online Via phone/sms ke : (085372987720 ) •Format pemesanan ketik. Nama#Alamat lengkap#No.id#Type Barang#Color. kirim sms ke No
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) :
NOMOR : 247/10.05/PK/IV.2009
Leave Comment